Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk pertama kalinya memang bisa terasa mengintimidasi. Namun, dalam ekosistem Coretax Administration System saat ini, prosesnya telah dibuat jauh lebih terintegrasi dan berbasis digital melalui satu portal.
Bagi pemula, kunci utamanya adalah menyelesaikan administrasi laporan keuangan internal terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem strategi efisiensi pajak. Berikut adalah 5 langkah praktis untuk memandu Anda:
Langkah 1: Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan Akhir Tahun
Jangan langsung membuka portal pajak sebelum dokumen internal Anda rapi. Langkah pertama ini adalah fondasi mutlak. Siapkan berkas-berkas berikut:
-
Laporan Keuangan Komersial: Terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Neraca (Statement of Financial Position) per 31 Desember tahun pajak berjalan.
-
Daftar Penyusutan Aset: Detail mengenai aset tetap perusahaan (laptop, printer, kendaraan, gedung) beserta nilai sisa buku dan metode penyusutannya.
-
Kumpulan Bukti Potong (Kredit Pajak): Kumpulkan semua dokumen e-Bupot PPh Pasal 23 atau pasal lainnya dari klien. Di era Coretax, data ini umumnya sudah masuk otomatis (prepopulated), tetapi Anda tetap butuh salinannya untuk pencocokan (data matching).
Langkah 2: Lakukan Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal
Laba bersih yang tertera di Laporan Laba Rugi Akuntansi (Komersial) tidak bisa langsung dijadikan dasar pengali tarif pajak. Anda harus menyesuaikannya dengan aturan UU Pajak Penghasilan.
-
Koreksi Positif: Tambahkan kembali biaya-biaya yang menurut Pelatihan Perpajakan Online tidak boleh dikurangkan (Non-Deductible), seperti biaya sanksi/denda pajak, biaya entertainment tanpa daftar nominatif, atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham.
-
Koreksi Negatif: Kurangkan pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final (seperti jasa giro atau bunga deposito) agar tidak dipajak ganda.
-
Hasil akhir dari langkah ini adalah angka Penghasilan Netto Fiskal yang akan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Langkah 3: Hitung PPh Badan Terutang dan Setor Kurang Bayar (PPh 29)
Setelah mendapatkan angka PKP dari Langkah 2, saatnya menghitung beban pajak riil perusahaan:
-
Gunakan Tarif yang Sesuai: Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22%. Namun, jika omzet bruto perusahaan Anda masih di bawah Rp50 Miliar, Anda berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 31E, yaitu potongan tarif 50% (menjadi 11%) atas bagian PKP tertentu.
-
Kurangkan dengan Kredit Pajak: Kurangi total pajak terutang dengan cicilan PPh Pasal 25 yang Anda bayar sendiri tiap bulan dan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh klien.
-
Bayar PPh Pasal 29: Jika setelah dikurangi masih ada sisa pajak yang harus dibayar (Kurang Bayar), buat kode Billing di portal pajak dan lunasi melalui bank/e-commerce sebelum melaporkan SPT.
Langkah 4: Isi Formulir SPT Tahunan di Portal Coretax
Setelah angka komparasi fiskal dan bukti setor siap, masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun e-Nofa/NPWP Badan Anda.
-
Pilih menu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
-
Isi dimulai dari Lampiran Khusus dan Lampiran Transaksional (Daftar Penyusutan, Daftar Pemegang Saham, dan rincian laporan keuangan per pos).
-
Sistem Coretax akan otomatis menarik data (prepopulated) kredit pajak PPh 23 Anda. Cocokkan angkanya dengan catatan di Langkah 1.
-
Masuk ke Induk SPT untuk memverifikasi otomatis apakah status akhir sudah sesuai (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar). Jika Kurang Bayar, masukkan nomor NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dari bukti setor Langkah 3.
Langkah 5: Unggah Lampiran dan Kirim SPT (Submit)
Sebelum menekan tombol kirim, Anda wajib mengunggah dokumen pendukung dalam format yang diminta system (biasanya PDF):
-
Unggah Laporan Keuangan (Laba Rugi & Neraca) yang telah ditandatangani direksi.
-
Unggah dokumen Rekonsiliasi Fiskal dan Daftar Nominatif (jika ada).
-
Minta Kode Verifikasi yang akan dikirimkan melalui email resmi atau nomor telepon yang terdaftar.
-
Masukkan kode tersebut, lalu klik Submit/Kirim. Pastikan Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah bahwa perusahaan Anda telah memenuhi kewajiban pajak tahunan.